Kalian semua pasti sudah tahukan sama Indra Bekti? Nah, artis sekaligus presenter ini ternyata terlibat dalam sebuah kasus pelecehan seksual dan penipuan. pelapornya sendiri adalah Lalu Gigih Arsanova dan Reza Pahlevi. Mereka melaporkan kepada pihak polisi bahwa Indra Bekti akan menjadikan mereka artis asalkan mereka mau menuruti "keinginannya". Indra sendiri merasa kaget dan tidak percaya bahwa Lalu Gigih dan Reza melaporkan hal tersebut yang menyebabkan Indra Bekti menjadi sorotan media dan mencemarkan nama baiknya.
Kasus ini pun semakin menjadi - jadi dengan adanya rekaman percakapan telepon antara Lalu Gigih dan Indra Bekti yang direkam oleh Lalu Gigih. Dengan adanya kasus tersebut Indra Bekti pun mengalami kerugian yang besar. Ditambah lagi media - media yang meliput kasus ini mencantumkan nama - nama mereka secara langsung tanpa memfilter terlebih dahulu yang membuat kerugian Indra Bekti semakin besar.
Karena merasa dirugikan, Indra Bekti pun meminta hak jawabnya seperti yang tertulis dalam peraturan pers : Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak jawab digunakan ketika di media, baik cetak, cyber, maupun elektronik bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang. Hak jawab dimuat dari Undang - Undang Pers no 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, pasal 15.
Wartawan jaman sekarang mulai melupakan peraturan pers yang berlaku yang seharusnya tertanam dalam setiap wartawan yang bekerja dalam sebuah media ataupun lepas. sehingga banyak terjadi kasus - kasus yang serupa seperti kasus Indra Bekti ini yang membuatnya meminta untuk memberikan hak jawabnya kepada media. sehingga mau tidak mau media pun juga akan ikut dirugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar